Media Ilmu dan Informasi Positif

Blog Sederhana yang Membagikan berbagai Ilmu Pengetahuan dan Wawasan Inspiratif

Pajak Jual Beli Rumah: Mengetahui Penjelasan dan Perhitungannya

Pajak jual beli rumah sudah menjadi hal yang wajar diketahui oleh Anda jika ingin menjual atau membeli rumah. Besarnya pajak akan mempengaruhi harga yang harus Anda bayarkan untuk membeli rumah, atau besarnya harga yang anda tetapkan jika membeli rumah.

Anda juga harus teliti dan tepat dalam menghitung jual beli rumah agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari. Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis pajak yang berkaitan dengan objek pajak yang dipengaruhi saat anda melakukan transaksi jual beli rumah. 

Pajak jual beli rumah

 

Perhitungan Pajak jual beli rumah

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) & NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)

Nilai Jual Objek Pajak merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi Bangunan (PBB). NJOP ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan area yang berlaku, dan bisa dilihat di berkas pembayaran PBB. Setelah mengetahui besarnya NJOP, anda bisa memberikan penawaran harga kepada penjual rumah. NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak, merupakan nilai di dalam perhitungan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan. NPOP merupakan nilai yang sudah disepakati oleh pihak penjual dan pembeli dalam perjanjian pengalihan hak.

BPHTB dan Perhitungannya

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dibebankan ke penjual rumah. Pajak dibebankan sebesar 5% dari harga jualnya dan masih dikurangi oleh NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Pembeli harus membayar pajak BPHTB sebagai tanda perolehan hak atas tanah dan bangunan yang telah dibeli.

Contohnya:

Seseorang membeli rumah di daerah Bandung dengan luas tanah 250m2, kemudian luas bangunan 150m2. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak, harga tanah Rp 850.500 per m2. nilai bangunannya Rp 725.700 per m2. Berapa besarnya BPHTB yang harus dibayar?

 Jawaban:

Harga Tanah : 250m2 x Rp 850.500 = Rp 212.625.000

Harga Bangunan : 150m2 x Rp 725.700 = Rp 108.855.000

Total pembelian rumah = Rp 212.625.000 + Rp 108.855.000 = Rp 321.480.000

Jumlah harga pembelian rumah : Rp 321.480.000

Nilai Tidak Kena Pajak = Rp 60.000.000

Nilai untuk BPTHTB = Rp 261.480.000

BPHTB yang harus dibayar = 5% : 5% x Rp 261.480.000 : Rp 13.074.000

PBB dan Perhitungannya

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) merupakan pajak jual beli rumah dikenakan pada bumi dan bangunan berdiri di wilayah di Indonesia. Bangunan yang dikenakan sesuai dengan ketentuan. Beberapa bangunan yang tidak dikenakan PBB contohnya, rumah ibadah, fasilitas umum dan rumah sakit.

Untuk tarif PBB sesuai Pasal 5 UU No 12 Tahun 1985 & UU No 12 Tahun 1994 sebesar 0,5% dari NJOP.

Contoh soal:

Sebuah rumah disertai bangunan 200m2 berdiri diatas luas lahan 300m2. Berdasarkan NJOP harga tanah sebesar Rp 755.700 per m2 dan bangunan Rp 646.500 per m2. Berapa besarnya PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah?

Harga tanah : 300m2 x Rp 755.700 = Rp 226.710.000

Harga Bangunan: 200m2 x Rp 646.500 = Rp 129.300.000

NJOP = Rp 356.010.000 NJOPTKP = Rp 12.000.000

NJOP perhitungan PBB = Rp 344.010.000

NJKP = 20% x 344.010.000 = Rp 68.802.000

PBB Terhutang: 0,5% x Rp 68.802.000 = Rp 344.010

Stimulusu = (Rp 15.000)

PPB yang harus dibayar = Rp 329.010

Dengana adanya penjelasan diatas, setidaknya Anda sudah memiliki gambaran mengenai pajak jual beli rumah. Dengan begitu, Anda bisa paham harga yang harus ditetapkan untuk menjual rumah. Anda juga paham besarnya pajak yang harus dibayar ketika membeli rumah. Semoga salah satu Materi Ekonomi kelas XI ini bisa anda pahami dengan baik.

Author Profile

About Habib

Berusaha Berbagi Ilmu pengetahuan dan Wawasan Positif luas untuk memberi Manfaat Terbaik

0 Komentar

Posting Komentar